SoalEkonomi Syariah - Halaman 2 B. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional. C. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram D. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun
fppBGf.